Peraturan SNI untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) rumah tinggal

Rencana Anggaran Biaya atau dikenal dengan RAB yaitu jumlah rencana biaya yang akan dikeluarkan untuk membuat suatu bangunan rumah tinggal. RAB terdiri dari beberapa bagian yaitu volume pekerjaan, Harga Satuan, dan koefisien. Untuk dapat membuat RAB anda harus paham terlebih dahulu tentang peraturan yang dipakai sebagai acuan yaitu SNI 2008. Di dalam SNI tersebut terdapat item-item pekerjaan dengan nilai koefisien tertentu Ada banyak keuntungan mengapa anda harus membuat RAB terlebih dahulu yaitu
  1. Anda bisa mengetahui berapa besar pengeluaran anda per pekerjaan. Misalkan pekerjaan tanah, pekerjaan pondasi, pekerjaan beton dll. Sehingga anda bisa mempersiapkan.
  2. Berapa banyak bahan material yang perlu dipersiapkan sebelum membangun
  3. Mengetahui jenis pekerjaan apa saja yang harus dikerjakan sehingga bisa mengawasi langsung.
Rencana Anggara Biaya. Sumber: image.google.com
Seperti sudah saya janjikan sebelumnya anda bisa mendownload beberapa peraturan SNI 2008 yang mengatur tentang rencana anggaran biaya pada pekerjaan rumah tinggal.
  1. SNI 2008 pekerjaan tanah.
  2. SNI 2008 pekerjaan pondasi
  3. SNI 2008 pekerjaan lantai
  4. SNI 2008 pekerjaan dinding
  5. SNI 2008 pekerjaan plesteran
  6. SNI 2008 pekerjaan beton
  7. SNI 2008 pekerjaan kayu
  8. SNI 2008 pekerjaan besi
Peraturan SNI ini digunakan untuk mengetahui nilai koefisien bahan material dan pekerja. Jika anda tidak mengerti untuk pembuatan RAB maka bisa diserahkan dengan ahlinya. Untuk mengetahui update terbaru SNI dalam bentuk excel bisa kunjungi artikel ini. 

Update SNI 2013 untuk Rencana Anggaran Biaya. 

17 Responses to "Peraturan SNI untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) rumah tinggal"

  1. Terima kasih...
    Sangat bermanfaat...

    ReplyDelete
  2. Jasasipil.com terimakasih sudah berbagi ilmunya. Saya ijin copas dan download.

    ReplyDelete
  3. terimakasih...amat sangat membantu

    ReplyDelete
  4. Terimakasih ..... sangat membantu

    ReplyDelete
  5. Kepada admin ini hanya sharing informasi, sekarang untuk analisa RAB menggunakan SNI 2013 sesuai Surat edaran Menteri PU No. 11 2013, thanks Admin

    ReplyDelete
    Replies
    1. Baik pak budi terimakasih infonya. Sebenarnya pada intinya angka koefisien itu sama saja. Penggunaan SNI tahun 2008 atau 2013 sama-sama aman untuk perhitungan RAB. kami akan segera posting untuk SNI yang terbaru. :D

      Delete
  6. Terima kasih master, ini akan menambah pembedaharaan ilmu utk saya

    ReplyDelete
  7. Terima kasih master, ini akan menambah pembedaharaan ilmu utk saya

    ReplyDelete
  8. Terima kasih ,sanggat membantu

    ReplyDelete
  9. Terima kasih ,sanggat membantu

    ReplyDelete
  10. terimakasih banyak bro atas infonya,,jakdi efisien dlm menentukan material..hehe

    ReplyDelete
  11. Very helpful. But I give advice, even better if given a formula to calculate it, because for a beginner may not understand how to look for it. Thanks

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

youtube

Iklan Bawah Artikel