Proses perijinan pertambangan Quarry untuk proyek jalan

Proses perijinan pertambangan Quarry untuk proyek jalan- Quarry adalah bagian terpenting dari sebuah proyek jalan khususnya proyek dengan kebutuhan material timbunan. Penyediaan quarry menjadi tanggung jawab dari kontraktor sehingga penentuan lokasi dan proses perijinan pertambangan yang mengerjakan adalah kontraktor bukan owner proyek. Lokasi Quarry menjadi faktor penentu keberhasilan suatu proyek besar karena sangat berpengaruh terhadap progres pekerjaan timbunan. Jika kontraktor telat mendapatkan lokasi quarry yang pas, item pekerjaan timbunan akan terlambat. Jika pekerjaan timbunan terlambat otomatis pekerjaan di atasnya akan terlambat seperti Agregat A, Lean Concrete, dan Rigid pavement. 

Pada artikel sebelumnya Strategi penentuan lokasi Quarry, dijelaskan bahwa banyak sekali pertimbangan dalam menentukan lokasi quarry. Apabila lokasi quarry sudah ditentukan langkah selanjutnya adalah proses perijinan pertambangan Quarry dari Gubernur setempat. Ada perubahan tentang peraturan perijinan pertambangan, jika dulu proses perijinan cukup sampai di Bupati, saat ini proses perijinan pertambangan harus ditandatangani oleh Gubernur. 

Bentuk perijinan terdapat 3 surat ijin pertambangan yaitu WIUP, IUP eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi. 3 bentuk surat tersebut berurutan proses perijinannya. Berikut penjelasannya. 
Proses perijinan
1. WIUP
WIUP (wilayah ijin usaha pertambangan) adalah surat ijin yang mengatur lokasi wilayah yang akan ditambang. Jika kontraktor sudah menemukan lokasi quarry dan lokasi tersebut masuk dalam RTRW di Dinas ESDM maka lokasi tersebut bisa ditambang. Untuk mengurus surat ijin WIUP ini cukup melalui BPMP2T (Badan penanaman modal pelayanan perijinan terpadu) dengan melengkapi berkas-berkas administrasi. Jika belum ada perubahan peraturan, dokumen-dokumen administrasi antara lain:
  1. Surat permohonan WIUP ditujukan kepada Gubernur 
  2. Profil badan usaha/perorangan
  3. Akter pendirian perusahaan
  4. Susunan direksi dan pemegang saham
  5. NPWP
  6. Surat keterangan domisili perusahaan
  7. Surat pernyataan tenaga ahli
  8. Surat keterangan tidak keberatan dari masyarakat disekitar yang diketahui oleh kepala desan dan camat
  9. Peta WIUP dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur

2. IUP Eksplorasi
IUP Eksplorasi (Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi) adalah surat ijin yang didapatkan setelah mendapatkan surat WIUP. Dalam undang-undang No.23 tahun 2010 disebutkan apabila dalam waktu 5 hari setelah WIUP dikeluarkan belum mengajukan surat permohonan IUP eksplorasi, surat WIUP dianggap batal. Berikut dokumen-dokumen syarat yang harus dibawa untuk mengajukan IUP eksplorasi.
  1. Surat permohonan IUP Eksplorasi ditujukan kepada Gubernur melalui BPMP2T
  2. Profil badan usaha/perorangan
  3. Akter pendirian perusahaan
  4. Susunan direksi dan pemegang saham
  5. NPWP
  6. Surat keterangan domisili perusahaan
  7. Surat pernyataan tenaga ahli
  8. Peta IUP eksplorasi yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi 
  9. Surat pernyataan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  10. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi sesuai dengan rencana kerja eksplorasi
3. IUP Operasi Produksi
Surat ijin ini didapatkan setelah IUP eksplorasi dikeluarkan. IUP operasi Produksi menandakan Quarry sudah siap ditambang. Proses perijinan untuk IUP OP ini membutuhkan waktu yang lebih lama karena syarat-syarat untuk permohonannya lebih banyak. Berikut dokumen-dokumen syarat yang harus dibawa untuk mengajukan IUP OP. 

1. Dokumen Administrasi
  1. Surat permohonan IUP Eksplorasi ditujukan kepada Gubernur melalui BPMP2T
  2. Profil badan usaha/perorangan
  3. Akter pendirian perusahaan
  4. Susunan direksi dan pemegang saham
  5. NPWP
  6. Surat keterangan domisili perusahaan
2. Dokumen Teknis
  1. Peta wilayah pertambangan yang dilengkapi sistem koordinat
  2. Laporan lengkap ijin usaha pertambangan eksplorasi
  3. Laporan studi kelayakan
  4. UKL-UPL
  5. Rencana reklamasi dan pasca tambang
  6. Rencana kerja dan biaya
  7. Rencana pembangunan sarana dan pasca sarana penunjang kegiatan Operasi Produksi
  8. Tersedianya tenaga ahli pertambangan minimal 3 tahun pengalaman
3. Dokumen Lingkungan
  1. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan lingkungan hidup
  2. Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Dokumen Biaya
  1. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
  2. Bukti pembayaran retribusi 3 tahun terakhir
Proses perijinan pertambangan quarry ini memilik waktu yang tidak tentu. Paling cepat untuk pengurusan perijinan sekitar 3 bulan. Oleh karena itu sebelum proyek dimulai sebaiknya proses perijinan sudah dimulai terlebih dahulu agar tidak terjadi keterlambatan akibat proses perijinan quarry. 

Catatan yang paling penting adalah dalam melakukan pengajuan IUP harus mendapat persetujuan dari warga sekitar dengan mempersiapkan rencana reklamasi setelah lokasi quarry selesai ditambang. 

Berikut ini skema proses perijinan agar lebih memudahkan untuk memahami.
Bagan alir prijinan
Permasalahan dalam melakukan proses perijinan tentu berbeda-beda disetiap tempat oleh karena itu sebagai kontraktor harus pandai-pandai dalam merebut hati masyarakat. Karena kendala-kendala tidak hanya dalam proses perijinan saja melainkan pada saat pelaksanaan pertambangan pun sering kali terjadi beberapa kendala yang harus cepat diselesaikan. Surat IUP OP ini sangat penting sebagai bukti legal ijin menambang di lokasi tersebut. Jangan sekali-sekali melakukan aktivitas pertambangan apabila IUP OP belum keluar karena akan menjadi banyak sorotan LSM maupun wartawan apalagi proyek tersebut adalah proyek besar bernilai triliun. 

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat. 

    0 Response to "Proses perijinan pertambangan Quarry untuk proyek jalan"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    youtube

    Iklan Bawah Artikel